Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Jabir ra: “Bahwa Nabi saw menyalatkan Najasi (Raja Habsyi), maka beliau membaca takbir empat kali”. Dan hadits Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra: “Bahwa Nabi saw mengumumkan wafatnya Najasi kepada khalayak ramai pada hari ia wafat, dan pergi bersama mereka (para sahabat) menuju kelapangan. Maka dibariskannya para sahabatnya, dan disholatkannya dengan empat kali takbir”.
Ibnu Hazm berkata: “Mayat ghaib itu dishalatkan secara berjama’ah dengan memakai imam. Rasulallah saw telah menyalatkan Najasyi ra yang wafat di Habsyi bersama para sahabat yang berdiri bershaf-shaf. Ini merupakan ijma/yang tidak dapat dipungkiri”. Ini sudah cukup sebagai dalil bahwa sholat ghaib pernah diamalkan oleh Rasulallah saw dan tidak ada satu haditspun yang melarang orang sholat Ghaib, dengan demikian bahwa sholat ghaib adalah termasuk sunnah Rasulallah saw
Dalam kitab fiqih lima madzhab oleh Jawad Mughniyah, disitu ditulis bahwa Imam SyafiĆ dan Imam Ahmad membolehkan sholat ghaib dengan dalil hadits diatas ini, tetapi Imam Malik, Imam Hanafi dan Imamiyah tidak membolehkan sholat ghaib dengan alasan; Bahwa shola gaib waktu itu khusus untuk Rasulallah saw atau khusus untuk Najasi, dan setelah itu beliau saw tidak pernah sholat ghaib terhadap kematian para sahabat walaupun mereka jauh dari Nabi saw.